Cara Mengatasi Klaim Asuransi Yang Bermasalah
Juni 29, 2020
Bagaimana Cara Mengatasi Klaim Asuransi Yang Bermasalah? Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan ketika kendala tersebut dialami oleh anda, khususnya ketika hendak melakukan klaim asuransi.
Salah satu poin yang terbilang penting untuk diperhatikan sebelum membeli produk asuransi, ialah dengan menimbang dan mempelajari kemudahan dalam mengklaim asuransi.
Dengan kata lain, jika memang di belakang hari anda mengalami risiko yang dimaksud. Tentu akan lebih mudah dan tidak dipersulit jika sudah mengetahui syarat, ketentuan, atau beberapa hal yang menjadi pelengkap dalam polis.
Dalam hal ini, ketika persyaratan yang sudah ditentukan oleh perusahaan asuransi terpenuhi oleh pemegang polis. Maka kesemuanya akan terasa lebih mudah, bahkan kondisi ini juga sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/201627.
Sedangkan untuk jangka waktu dalam pembayaran klaim oleh pihak asuransi sudah diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 69/POJK.05/201627, yang menyatakan bahwa lebih kurangnya "Perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu pembayaran klaim atau manfaat yang ditetapkan dalam polis asuransi atau paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan … mana yang lebih singkat".
Bagaimana jika pihak perusahaan asuransi tidak kunjung membayar klaim anda? Padahal semua persyaratan yang diperlukan sudah dilengkapi. Maka dari itu, ada beberapa langkah yang mungkin bisa anda tempuh.
Akan tetapi, sebelum mengajukan gugatan perdata, anda juga bisa mengajukan somasi terlebih dahulu. Baru setelah somasi tidak dihiraukan oleh pihak asuransi, maka anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
Dalam hal ini, ada sebuah lembaga yang mempunyai tugas untuk menyelasaikan masalah sengketa antara Pemegang Polis Asuransi dengan perusahaan terkait.
Lembaga tersebut merupakan Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia yang disingkat dengan BMAI.
Penting diketahui, BMAI merupakan lembaga atau badan hukum berbentuk Perhimpunan yang melakukan operasional dibidang sosial.
Lembaga ini didirikan oleh beberapa asosiasi usaha perasuransian di Indonesia, yakni : Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI).
1. Menghubungi BMAI
Jika anda dipersulit ketika mengajukan klaim asuransi, sebelumnya harus dipahami terlebih dahulu klausul asuransi yang ada dalam polis.
Bila memang kondisi anda berada di luar pengecualian serta juga termasuk pemegang polis yang taat hukum, tidak melanggar aturan, maka lang termudah ialah dengan menghubungi Badan Mediasi Asuransi Indonesia.
Peranan dari BMAI ini memang secara khusus menangani masalah klaim perusahaan asuransi dan nasabahnya. Sehingga tidak perlu khawatir lantaran BMAI terdaftar dan diawasi ileh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BMAI menindaklanjuti beberapa keluhan mengenai klaim asuransi, seperti halnya iklim yang tidak terbayar. Anda pun bisa melaporkan keluhan anda pada BMAI.
Cara untuk bisa melapor keluhan sangatlah mudah, yakni dengan menghubungi BMAI dan mengisi formulir berkas terkait dengan keluhan klaim asuransi. Selanjutnya, pihak BMAI akan menjadi mediator.
Dalam hal ini, pihak mediator akan menghubingi pihak perusahaan asuransi dan memaparkan keluhan yang sudah disampaikan oleh nasabah.
Dan anda pun cukup menunggu proses tersebut sekitar 3 hingga 5 hari dari mediasi yang sudah dilakukan. Kemudian, BMAI akan memberi kabar kepada anda.
Pelaporan klaim asuransi bermasalah pada BMAI ini gratis, namun jumlah klaim dibatasi. Untuk asuransi sosial, klaim hanya sebesar Rp 500 juta, dan asuransi umum dibatasi maksimal Rp 750 juta.
2. Melaporkan Pada OJK
Langkah kedua yang bisa anda lakukan ialah dengan mengadukan masalah ini ke Otoritas Jasa keuangan (OJK).
Perlu diketahui, OJK mempunyai tugas untuk mengawasi lembaga jasa keuangan. Tidak terkecuali perusahaan asuransi. Fungsi OJK sendiri ialah untuk melindungi konsumen keuangan.
Sehingga, apabila terjadi atau mempunyai masalah dengan jasa keuangan. Anda bisa berkonsultasi dengan OJK. Khususnya ketika anda bingung dan tidak bisa berbuat apa-apa lagi.
Untuk saat ini, memang tidak sedikit perusahaan asuransi yang oknumnya tidak bertanggung jawab serta melakukan tindakan penyalahgunaan dana.
Sehingga tidak heran jika anda mempunyai kondisi klaim yang sudah sesuai serta tidak termasuk pengecualian ataupun penipuan dan kejahatan asuransi, klaim justru dipersulit.
Oleh karena itu, sangat penting untuk membeli produk asuransi yang memang mempunyai kinerja dan kredibilitas tinggi. Dengan kata lain, untuk menghindari masalah seperti ini terjadi dikemudian hari.
Sebelum memutuskan untuk membeli produk asuransi, perhatikan beberapa hal terkait ketentuan polis, jenis produk perlindungan, dan berapa hal terkait syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh perusahaan asuransi terkait.
Mungkin saja penyebab kondisi tersebut berasal dari diri anda secara pribadi. Sehingga pengajuan yang anda lakukan justru ditolak atau tidak bisa diproses.
Adapun beberapa hal yang mungkin memicu ditolaknya proses pengajuan klaim asuransi bisa anda simak pada daftar dibawah ini. Apa saja?
1. Dokumen Persyaratan Tidak Lengkap
Tidak sedikit perusahaan asuransi yang menerapkan persyaratan yang berbeda, khususnya dalam proses pengajuan klaim.
Secara umum, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan ialah fotokopi KTP, SIM, sekaligus fotokopi polis asuransi.
Jika ingin mengajukan klaim untuk kendaraan bermotor ataupun mobil, maka anda juga harus melampirkan foto kerusakan yang terjadi pada kendaraan.
Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu semua dokumen sudah lengkap. Sebelum akhirnya anda mengajukan klaim asuransi.
Yang terpenting, anda jangan ragu atau sungkan untuk bertanya pada agen atau customer service pihak perusahaan asuransi. Tujuannya ialah untuk memastikan bahwa semua kelengkapan dokumen sudah benar.
2. Pengajuan Klaim Terlambat / Melebihi Batas Waktu Yang Ditentukan
Salah satu kondisi yang menyebabkan klaim asuransi ditolak ialah waktu pengajuan klaim yang melewati batas yang ditentukan.
Sebagai contoh, umumnya perusahaan asuransi memberikan batas waktu hingga 30 hingga 60 hari dari kematian tertanggung. Jika anda sudah melewati batas waktu tersebut, maka secara otomatis klaim asuransi ditolak.
Terlepas dari itu, klaim asuransi akan ditolak jika polis asuransi berada di dalam masa tunggu. Umumnya, perusahaan asuransi akan memberikan jasa tunggu setelah anda membeli produk asuransi sekitar 1 bulan.
Jika masih kurang dari 1 bulan, dan anda sudah mengalami kecelakaan atau penyakit, maka bisa saja langkah klaim pada pihak asuransi akan sia-sia.
Sehingga, untuk poin kedua yang perlu diperhatikan ialah dengan memastikan bahwa yang anda alami saat ini memang sudah seharusnya. Pantas jika pengajuan klaim ditolak.
3. Wilayah Perlindungan
Pada poin ini, anda perlu memastikan bahwa polis asuransi yang dibeli sudah mencakup wilayah perlindungan.
Pasalnya, jika perusahaan asuransi tidak mengcover wilayah atau area tersebut, maka anda juga tidak bisa melakukan klaim seperti yang diinginkan.
Ada baiknya anda membaca polis asuransi dengan teliti dan lengkap, sehingga memahami betul beberapa poin yang diberikan perlindungan. Baik dari sisi syarat, besaran premi, dan juga cakupan wilayah yang dilindungi.
4. Pengecualian
Terdapat beberapa kondisi pengecualian yang umumnya diberlakukan dalam polis asuransi. Kondisi pengecualian yang tertulis pada polis tersebut sudah jelas tidak bisa diklaim.
Anda tidak akan bisa memperoleh klaim jika kondisi sedang berada pada pengecualian yang tertera dalam polis.
Dalam hal ini, ada beberapa kondisi pengecualian, seperti asuransi mudik yang tidak berlaku untuk pengendara motor, dan pada asuransi jiwa tidak berlaku jika pemegang polis melakukan tindak kriminal atau tindak pidana yang melakukan pelanggaran hukum.
Umumnya, setiap jenis produk asuransi mempunyai pengecualian. Sehingga kondisi tersebut perlu anda pahami, jangan sampai mengajukan klaim dengan kondisi pengecualian yang tertulis pada polis asuransi. Bahkan tidak hanya dipersulit, justru pengajuan klaim akan ditolak.
5. Kerugian Yang Disengaja
Jika pemegang polis asuransi melakukan berbagai kerugian yang disengaja, maka jangan heran jika klaim asuransi dipersulit.
Kerugian dari tindakan disengaja ini juga disebut dengan kejahatan asuransi. Jika memang pemegang polis terbukti melakukan kejahatan asuransi, maka pengajuan akan ditolak.
Biasanya, pada setiap perusahaan asuransi akan melakukan penelusuran mengenai kondisi pemegang polis yang akan mengajukan klaim tersebut.
Apabila memang terbukti jika pemegang polis melakukan kerugian yang di sengaja, contohnya sengaja merusak properti atau kendaraan, dan atau berkendara dalam keadaan mabuk, maka sudah tentu asuransi tidak bisa diklaim.
Pasalnya, kondisi tersebut merupakan bagian dari penipuan terhadap perusahaan asuransi. Sehingga anda pun tidak bisa berharap bisa memperoleh kentungan dari perbuatan yang demikian. Bahkan hanya akan dihukum oleh pihak berwajib.
6. Penyakit Yang Disembunyikan
Jika anda memang memutuskan dan akan mengajukan polis asuransi kesehatan, maka sebelumnya perlu dipastikan bahwa anda dalam kondisi baik dan sehat.
Apabila anda membeli produk asuransi dalam kondisi yang sudah sakit, namun justru merahasiakan penyakit tersebut dari perusahaan asuransi.
Maka pada saat anda akan melakukan klaim dan alasan tersebut diketahui oleh pihak perusahaan asuransi, tentu pengajuan klaim akan dipersulit atau bahkan ditolak.
7. Melakukan Pelanggaran Hukum
Jika nasabah atau pemegang polis asuransi melakukan beberapa hal yang melanggar hukum, maka tentunya proses klaim akan ditolak.
Kondisi ini sudah tercantum pada setiap polis produk asuransi. Sehingga perlu dipastikan bahwa pemegang polis taat hukum dan merupakan orang yang bertanggung jawab.
Pada kondisi ini, ada baiknya jika anda segera melakukan pengajuan asuransi sebelum benar-benar sakit atau sebelum terjadi hal buruk pada diri kita.
Ada begitu banyak manfaat asuransi yang bisa kita peroleh, termasuk juga untuk memproteksi diri dari kondisi terburuk seperti meninggal dunia (bisa diwariskan), kecelakaan, atau sakit dengan biaya pengobatan ditanggung oleh pihak asuransi.
Secara umum, pembayaran atas klaim yang diajukan oleh pemegang polis, seharusnya mudah dan segera dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Tentu setelah persyaratan yang ditentukan oleh pihak perusahaan asuransi sudah dipenuhi oleh pemegang polis.
Dengan kata lain, jika memang di belakang hari anda mengalami risiko yang dimaksud. Tentu akan lebih mudah dan tidak dipersulit jika sudah mengetahui syarat, ketentuan, atau beberapa hal yang menjadi pelengkap dalam polis.
Dalam hal ini, ketika persyaratan yang sudah ditentukan oleh perusahaan asuransi terpenuhi oleh pemegang polis. Maka kesemuanya akan terasa lebih mudah, bahkan kondisi ini juga sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/201627.
Sedangkan untuk jangka waktu dalam pembayaran klaim oleh pihak asuransi sudah diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 69/POJK.05/201627, yang menyatakan bahwa lebih kurangnya "Perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu pembayaran klaim atau manfaat yang ditetapkan dalam polis asuransi atau paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan … mana yang lebih singkat".
Bagaimana jika pihak perusahaan asuransi tidak kunjung membayar klaim anda? Padahal semua persyaratan yang diperlukan sudah dilengkapi. Maka dari itu, ada beberapa langkah yang mungkin bisa anda tempuh.
Cara Mengatasi Klaim Asuransi Yang Bermasalah
Untuk bisa menyelesaikan masalah klaim asuransi yang tidak kunjung di proses, pada dasarnya anda bisa menempuh jalur hukum. Termasuk juga dengan mengajukan gugatan perdata pada pihak perusahaan asuransi.Akan tetapi, sebelum mengajukan gugatan perdata, anda juga bisa mengajukan somasi terlebih dahulu. Baru setelah somasi tidak dihiraukan oleh pihak asuransi, maka anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
Dalam hal ini, ada sebuah lembaga yang mempunyai tugas untuk menyelasaikan masalah sengketa antara Pemegang Polis Asuransi dengan perusahaan terkait.
Lembaga tersebut merupakan Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia yang disingkat dengan BMAI.
Penting diketahui, BMAI merupakan lembaga atau badan hukum berbentuk Perhimpunan yang melakukan operasional dibidang sosial.
Lembaga ini didirikan oleh beberapa asosiasi usaha perasuransian di Indonesia, yakni : Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI).
Cara Atasi Klaim Asuransi Bermasalah
Ketika anda berada pada posisi pemegang polis dengan klaim asuransi bermasalah atau tidak diproses. Maka bisa melakukan beberapa langkah berikut ini :1. Menghubungi BMAI
Jika anda dipersulit ketika mengajukan klaim asuransi, sebelumnya harus dipahami terlebih dahulu klausul asuransi yang ada dalam polis.
Bila memang kondisi anda berada di luar pengecualian serta juga termasuk pemegang polis yang taat hukum, tidak melanggar aturan, maka lang termudah ialah dengan menghubungi Badan Mediasi Asuransi Indonesia.
Peranan dari BMAI ini memang secara khusus menangani masalah klaim perusahaan asuransi dan nasabahnya. Sehingga tidak perlu khawatir lantaran BMAI terdaftar dan diawasi ileh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BMAI menindaklanjuti beberapa keluhan mengenai klaim asuransi, seperti halnya iklim yang tidak terbayar. Anda pun bisa melaporkan keluhan anda pada BMAI.
Cara untuk bisa melapor keluhan sangatlah mudah, yakni dengan menghubungi BMAI dan mengisi formulir berkas terkait dengan keluhan klaim asuransi. Selanjutnya, pihak BMAI akan menjadi mediator.
Dalam hal ini, pihak mediator akan menghubingi pihak perusahaan asuransi dan memaparkan keluhan yang sudah disampaikan oleh nasabah.
Dan anda pun cukup menunggu proses tersebut sekitar 3 hingga 5 hari dari mediasi yang sudah dilakukan. Kemudian, BMAI akan memberi kabar kepada anda.
Pelaporan klaim asuransi bermasalah pada BMAI ini gratis, namun jumlah klaim dibatasi. Untuk asuransi sosial, klaim hanya sebesar Rp 500 juta, dan asuransi umum dibatasi maksimal Rp 750 juta.
2. Melaporkan Pada OJK
Langkah kedua yang bisa anda lakukan ialah dengan mengadukan masalah ini ke Otoritas Jasa keuangan (OJK).
Perlu diketahui, OJK mempunyai tugas untuk mengawasi lembaga jasa keuangan. Tidak terkecuali perusahaan asuransi. Fungsi OJK sendiri ialah untuk melindungi konsumen keuangan.
Sehingga, apabila terjadi atau mempunyai masalah dengan jasa keuangan. Anda bisa berkonsultasi dengan OJK. Khususnya ketika anda bingung dan tidak bisa berbuat apa-apa lagi.
Untuk saat ini, memang tidak sedikit perusahaan asuransi yang oknumnya tidak bertanggung jawab serta melakukan tindakan penyalahgunaan dana.
Sehingga tidak heran jika anda mempunyai kondisi klaim yang sudah sesuai serta tidak termasuk pengecualian ataupun penipuan dan kejahatan asuransi, klaim justru dipersulit.
Oleh karena itu, sangat penting untuk membeli produk asuransi yang memang mempunyai kinerja dan kredibilitas tinggi. Dengan kata lain, untuk menghindari masalah seperti ini terjadi dikemudian hari.
Sebelum memutuskan untuk membeli produk asuransi, perhatikan beberapa hal terkait ketentuan polis, jenis produk perlindungan, dan berapa hal terkait syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh perusahaan asuransi terkait.
Ketahui Dan Pahami Penyebab Klaim Asuransi Dipersulit
Sebelum anda benar-benar mengambil beberapa langkah yang sudah kami sebutkan diatas, tentu ada baiknya jika memahami terlebih dahulu alasan dipersulitnya proses klaim.Mungkin saja penyebab kondisi tersebut berasal dari diri anda secara pribadi. Sehingga pengajuan yang anda lakukan justru ditolak atau tidak bisa diproses.
Adapun beberapa hal yang mungkin memicu ditolaknya proses pengajuan klaim asuransi bisa anda simak pada daftar dibawah ini. Apa saja?
1. Dokumen Persyaratan Tidak Lengkap
Tidak sedikit perusahaan asuransi yang menerapkan persyaratan yang berbeda, khususnya dalam proses pengajuan klaim.
Secara umum, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan ialah fotokopi KTP, SIM, sekaligus fotokopi polis asuransi.
Jika ingin mengajukan klaim untuk kendaraan bermotor ataupun mobil, maka anda juga harus melampirkan foto kerusakan yang terjadi pada kendaraan.
Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu semua dokumen sudah lengkap. Sebelum akhirnya anda mengajukan klaim asuransi.
Yang terpenting, anda jangan ragu atau sungkan untuk bertanya pada agen atau customer service pihak perusahaan asuransi. Tujuannya ialah untuk memastikan bahwa semua kelengkapan dokumen sudah benar.
2. Pengajuan Klaim Terlambat / Melebihi Batas Waktu Yang Ditentukan
Salah satu kondisi yang menyebabkan klaim asuransi ditolak ialah waktu pengajuan klaim yang melewati batas yang ditentukan.
Sebagai contoh, umumnya perusahaan asuransi memberikan batas waktu hingga 30 hingga 60 hari dari kematian tertanggung. Jika anda sudah melewati batas waktu tersebut, maka secara otomatis klaim asuransi ditolak.
Terlepas dari itu, klaim asuransi akan ditolak jika polis asuransi berada di dalam masa tunggu. Umumnya, perusahaan asuransi akan memberikan jasa tunggu setelah anda membeli produk asuransi sekitar 1 bulan.
Jika masih kurang dari 1 bulan, dan anda sudah mengalami kecelakaan atau penyakit, maka bisa saja langkah klaim pada pihak asuransi akan sia-sia.
Sehingga, untuk poin kedua yang perlu diperhatikan ialah dengan memastikan bahwa yang anda alami saat ini memang sudah seharusnya. Pantas jika pengajuan klaim ditolak.
3. Wilayah Perlindungan
Pada poin ini, anda perlu memastikan bahwa polis asuransi yang dibeli sudah mencakup wilayah perlindungan.
Pasalnya, jika perusahaan asuransi tidak mengcover wilayah atau area tersebut, maka anda juga tidak bisa melakukan klaim seperti yang diinginkan.
Ada baiknya anda membaca polis asuransi dengan teliti dan lengkap, sehingga memahami betul beberapa poin yang diberikan perlindungan. Baik dari sisi syarat, besaran premi, dan juga cakupan wilayah yang dilindungi.
4. Pengecualian
Terdapat beberapa kondisi pengecualian yang umumnya diberlakukan dalam polis asuransi. Kondisi pengecualian yang tertulis pada polis tersebut sudah jelas tidak bisa diklaim.
Anda tidak akan bisa memperoleh klaim jika kondisi sedang berada pada pengecualian yang tertera dalam polis.
Dalam hal ini, ada beberapa kondisi pengecualian, seperti asuransi mudik yang tidak berlaku untuk pengendara motor, dan pada asuransi jiwa tidak berlaku jika pemegang polis melakukan tindak kriminal atau tindak pidana yang melakukan pelanggaran hukum.
Umumnya, setiap jenis produk asuransi mempunyai pengecualian. Sehingga kondisi tersebut perlu anda pahami, jangan sampai mengajukan klaim dengan kondisi pengecualian yang tertulis pada polis asuransi. Bahkan tidak hanya dipersulit, justru pengajuan klaim akan ditolak.
5. Kerugian Yang Disengaja
Jika pemegang polis asuransi melakukan berbagai kerugian yang disengaja, maka jangan heran jika klaim asuransi dipersulit.
Kerugian dari tindakan disengaja ini juga disebut dengan kejahatan asuransi. Jika memang pemegang polis terbukti melakukan kejahatan asuransi, maka pengajuan akan ditolak.
Biasanya, pada setiap perusahaan asuransi akan melakukan penelusuran mengenai kondisi pemegang polis yang akan mengajukan klaim tersebut.
Apabila memang terbukti jika pemegang polis melakukan kerugian yang di sengaja, contohnya sengaja merusak properti atau kendaraan, dan atau berkendara dalam keadaan mabuk, maka sudah tentu asuransi tidak bisa diklaim.
Pasalnya, kondisi tersebut merupakan bagian dari penipuan terhadap perusahaan asuransi. Sehingga anda pun tidak bisa berharap bisa memperoleh kentungan dari perbuatan yang demikian. Bahkan hanya akan dihukum oleh pihak berwajib.
6. Penyakit Yang Disembunyikan
Jika anda memang memutuskan dan akan mengajukan polis asuransi kesehatan, maka sebelumnya perlu dipastikan bahwa anda dalam kondisi baik dan sehat.
Apabila anda membeli produk asuransi dalam kondisi yang sudah sakit, namun justru merahasiakan penyakit tersebut dari perusahaan asuransi.
Maka pada saat anda akan melakukan klaim dan alasan tersebut diketahui oleh pihak perusahaan asuransi, tentu pengajuan klaim akan dipersulit atau bahkan ditolak.
7. Melakukan Pelanggaran Hukum
Jika nasabah atau pemegang polis asuransi melakukan beberapa hal yang melanggar hukum, maka tentunya proses klaim akan ditolak.
Kondisi ini sudah tercantum pada setiap polis produk asuransi. Sehingga perlu dipastikan bahwa pemegang polis taat hukum dan merupakan orang yang bertanggung jawab.
Pada kondisi ini, ada baiknya jika anda segera melakukan pengajuan asuransi sebelum benar-benar sakit atau sebelum terjadi hal buruk pada diri kita.
Ada begitu banyak manfaat asuransi yang bisa kita peroleh, termasuk juga untuk memproteksi diri dari kondisi terburuk seperti meninggal dunia (bisa diwariskan), kecelakaan, atau sakit dengan biaya pengobatan ditanggung oleh pihak asuransi.
Terlepas dari itu, anda juga bisa memperoleh klaim pada waktunya. Yakni dengan melengkapi syarat, menghindari kondisi pengecualian, serta beberapa hal yang nantinya akan mempersulit proses klaim.
Demikianlah sedikit ulasan yang bisa kami rangkum, semoga bisa membantu dan memberikan jawab dari semua pertanyaan yang ingin anda ketahui.